Gunungsitoli – Lensabidik.Com
Penuhi panggilan penyidik Polres Nias, Ketua BPD Desa Ononazara Rezeki Hulu bantah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilapokan SZ pada Sabtu (13/6/2026)
Sebelumnya, SZ melaporkan Rezeki Hulu terkait pencemaran nama baiknya di obrolan group whatsapp Desa Ononazara pada Kamis (7/5/2026) lalu ke Polres Nias.
Setelah keluar dari ruang penyidik Polres Nias, Rezeki Hulu menyampaikan bahwasannya kedatangannya di Polres Nias atas undangan klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik pelapor.
“Kedatangan saya di polres nias atas undangan klarifikasi terkait laporan salah seorang masyarakat desa Ononazara (SZ,red) yang melaporkan tuduhan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Rezeki juga menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya di Polres Nias untuk menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik di obrolan Group Whatsapp Desa yang menurut SZ terhina harkat dan martabat keluarganya.
“Ada beberapa pertanyaan penyidik, khususnya Chat Obrolan di Grup WA Desa Ononazara dimana Obrolan chat Grup WA tersebut, SZ merasa terhina, harkat dan martabat keluarganya, itu yang saya Jelaskan sama penyidik, bahwa didalam Grup WA Desa Ononazara tersebut SZ ini tidak terdaftar nomor Hpnya, terus didalam Obrolan Grup WA tersebut tidak ada disebut sebut namanya ataupun keluarganya lalu dimana letak saya menghinanya atau merendahkan harkat dan martabat keluarganya sampai – sampai dia melaporkan saya di Polres Nias ada apa dengan dia,” ucap Rejeki Hulu.
Merasa tidak bersalah, Rezeki pun memenuhi panggilan dari penyidik Polres Nias sbagai warga negara yang baik dan taat pada hukum.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum maka saya penuhi panggilan penyidik Polres Nias hari ini dan semua pertanyaan sudah saya jawab,” tuturnya.
Pengakuan Rezeki, SZ bukan kali ini saja melaporkan aparat Desa Ononazara sehingga menimbulkan kekesalan oleh beberapa aparat Desa Ononazara.
“Kekesalan ini juga disampaikan oleh beberapa aparat Desa Ononazara terkait laporan SZ ini, salah satunya adalah MZ mengatakan bukan hanya kali ini kami dilaporkan oleh SZ ini pak, waktu Pj Kades Pak Zebua saja ada laporan polisi mereka juga, gara gara Pj Kades berikan surat teguran kepada Bendahara Desa adek nya SZ ini. Lalu mereka melapor ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik, mungkin kalau aktif di media sosial hampir penuh beranda media sosial berita tentang laporannya (SZ,red) lumayan kalau fakta ada, tapi kalau terkesan hanya dendam maka sangatlah jelas dimata masyarakat,” beber Rezeki Hulu kepada media.
Rezeki pun memohon kepada Kapolres Nias untuk memberhentikan perkara ini jika tidak terbukti atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sebagai masyarakat kecil yang buta tentang hukum memohon kepada bapak Kapolres Nias bila Laporan SZ ini tidak terbukti secara hukum, maka saya memohon untuk di berhentikan untuk kepastian hukum,” harapnya.
Note : Berita diawal telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik sehingga berita ini diubah sebagaimana mestinya.













