Simeulue – Lensabidik.Com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara yang berasal dari tahun 2023 hingga 2025 masih terus berjalan dan tidak dihentikan.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simeulue.
Menurutnya, dari total lima perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, satu perkara telah memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan akan disidangkan pada Senin, 27 April 2026. Sementara itu, empat perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Dari lima perkara tersebut, satu sudah tahap penuntutan dan akan segera disidangkan. Empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Dr. Ilhamd Wahyudi, Selasa (21/4/2026).
Adapun empat perkara yang masih berjalan meliputi kasus di RSUD, Baitul Mal, Dinas Pendidikan, serta satu perkara lainnya yang masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman.
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan jumlah penyidik serta kompleksitas masing-masing perkara yang ditangani.
Untuk perkara di RSUD, penyidik disebut telah mengantongi hasil perhitungan, sehingga saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, perkara di Dinas Pendidikan masih berada pada tahap pemeriksaan ahli guna memperkuat alat bukti.
Terkait perkara Baitul Mal, Kejari Simeulue menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengelompokan terhadap para penerima bantuan sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Kami tegaskan, perkara Baitul Mal tidak dihentikan. Saat ini kami sedang melakukan klasifikasi terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa lebih lanjut sebelum dilakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini negatif, termasuk tudingan kriminalisasi dalam penanganan perkara.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga pendapat ahli.
“Kami terbuka dan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini. Namun kami juga meminta waktu karena proses penyidikan tidak bisa dilakukan secara instan,” tambahnya.
Kejari Simeulue juga menegaskan bahwa beberapa perkara masih menjadi prioritas penanganan sehingga membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(DN)













