Nias Selatan – Lensa Bidik.Com
Terkait keputusan presiden RI Prabowo Subianto Melalui keputusan surat Mentri kehutanan yang mana 28 perusahaan yang telah di cabut ijinnya untuk tidak beroperasi lagi, beberapa diantaranya perusahan yang berada di kepulauan batu, perusahan yang dimaksud diantaranya PT.Gruti dan PT.Teluk Nauli.
Dengan putusan tersebut maka terlebih dahulu yang mana aliansi masyarakat telah melakukan aksi damai di wilayah PT.Gruti beroperasi,namun saat aliansi lakukan aksi damai di tempat PT.Gruti beroperasi terlihat dengan jelas PT gruti masih beroperasi dimana dikapal tongkang masih terdapat gelondongan kayu termuat,ini adalah bukti masih menantang putusan presiden RI Prabowo Subianto Melalui kementrian kehutanan RI.
Atas temuan tersebut bahwa PT.Gruti masih beroperasi, maka seluruh tokoh yang di nias selatan melakukan rapat dengar pendapat di DPRD kabupaten Nias (RDPU), para tokoh yang ikut saat RDPU di DPRD Nias Selatan diantaranya tokoh adat,tokoh agama,tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat yang ikut ambil bagian peduli terhadap sikap PT.Gruti dan PT Teluk Nauli yang masih beroperasi.
Hasil RDPU tersebut, menghasilkan beberapa poin untuk mengutuk keras tak diindahkan putusan presiden RI Prabowo Subianto Melalui keputusan kementrian kehutanan RI, diantaranya ;
1.mendukung putusan presiden RI Prabowo Subianto tas pencabutan ijin 28 perusahan pemanfaatan hasil hutan di provinsi Aceh, provinsi Sumatra Utara dan provinsi Sumatra Barat.
2.meminta Forkompinda dan DPRD kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan fisik surat pencabutan ijin PT.Gruti dan PT.Teluk Nauli.
3.meminta kepada kepolisian negara RI melalui polres Nias Selatan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai ( aliansi amal,gmki teluk dalam dan lmhb dan masyarakat pulau pulau batu).
4.meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses Dumas yang telah dilaporkan Kapolsek pulau pulau batu kabupaten Nias Selatan yang dilaporkan oleh aliansi amal,gmki dan lmhb dan elemen masyarakat kepulauan batu.
5.meminta kementrian kehutanan RI menutup secara permanen kegiatan PT Gruti dan PT.Teluk Nauli di Kepulauan batu kabupaten Nias Selatan.
6.meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan agar stok kayu bulat yang berada di tempat penampungan kayu dan termasuk yang berada dikapal tongkang yang sempat masyarakat amankan untuk dijadikan dan digunakan membuat rumah budaya yang ada dinias selatan.
7.meminta kepada PT.Gruti dan PT.Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan selama 39 tahun lamanya.
Diakhir rdpu ketua DPRD Elisati halawa,ST., dan komisi dua DPRD kabupaten Nias Selatan, menegaskan dengan tegas untuk sesegera mungkin di laksanakan sehingga PT.Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi tidak lakukan segala bentuk kegiatan apapun di kepulauan batu kabupaten Nias Selatan.













