Example floating
Example floating
Berita

Kepala Kejaksaan Negri Nias Selatan Edmon Purba SH.MH Segera Merilis Secara Resmi Jumlah LHP Desa yang Diterima dari Inspektorat sejak Tahun 2022-2025

147
×

Kepala Kejaksaan Negri Nias Selatan Edmon Purba SH.MH Segera Merilis Secara Resmi Jumlah LHP Desa yang Diterima dari Inspektorat sejak Tahun 2022-2025

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa yang dilimpahkan oleh pihak Inspektorat Nias Selatan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi isu publik khusunya masyarakat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya pada Rabu (10/12/2025) lalu di salah satu media, Inspektorat Nias Selatan, Inspektur Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., telah menyampaikan bahwa Laporan LHA/LHP Dana Desa Kabupaten Nias Selatan sebanyak 27 LHP telah dilimpahkan ke APH.

Selanjutnya, pada Jumat (12/12/2025), pemberitaan tersebut langsung diklarifikasi oleh pihak Kejari Nias Selatan, Kajari Nias Selatan Edmond E. Purba S.H., M.H.

Dalam pemberitaan tersebut, Edmond menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima LHA/LHP terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana yang telah diberitakan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tetap serius, tidak tebang pilih, dan selalu memproses setiap laporan hasil audit yang sah dan dilimpahkan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kapolres Nias Laksanakan Patroli dan Berikan Bingkisan di Pos Operasi Ketupat Toba 2025

“Kami tidak main-main dan sangat serius serta tidak tebang pilih dalam memproses setiap laporan hasil audit yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Edmond.

Sambung Edmond menjelaskan bahwa dari 30 desa yang direkomendasi kan Kejaksaan untuk diaudit Inspektorat, baru dua LHP yang terbit, yakni LHP Desa Hilimaenamolo dan LHP Desa Balohao (LHK). Sementara tindak lanjut terhadap kepala desa lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

Edmond menilai bahwa informasi mengenai 27 LHA/LHP yang disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak memiliki dasar dan dapat menyesatkan publik. Karena itu, ia berharap pihak-pihak yang menyampaikan informasi terkait penanganan Dana Desa dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

Baca Juga :  Seminar  Nasional  Tentang Pengaruh Buruk Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa

“Informasi yang disampaikan jangan sepihak. Harus ada koordinasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkas Edmond.

Selanjutnya pada hari yang sama (12/12/2025), Inspektur Nias Selatan, Amsarno Sarumaha mengklarifikasi dan menegaskan bahwa pada pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa seluruh LHA/LHP tersebut telah diterima oleh Kejari Nias Selatan.

“Tidak ada pernyataan bahwa 27 LHP itu sudah sampai ke Kejaksaan. Yang kami sampaikan adalah capaian audit Inspektorat dalam memproses laporan masyarakat sejak tahun 2022 hingga 2025. Jadi tidak benar jika seolah-olah Kejaksaan telah menerima seluruh dokumen itu,” ungkapnya pada salah satu media.

Selanjutnya lensabidik.com melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H. terkait pernyataan Inspektur melalui chat Whatsapp pada Jumat (19/12/2025).

“Ada berapa sebenarnya LHP yang secara resmi yang telah diterima oleh Kejari Nias Selatan dari Inspektorat Nias Selatan sejak tahun 2022 hingga 2025 ini Pak?”

Baca Juga :  UPT Asrama Haji Mulai Berbenah Sambut Musim Haji 2025.

Selanjutnya Billy Daeli menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan apabila sudah terdata maka akan segera disampaikan.

“Untuk jumlah LHP yang kita Terima dari Pihak Inspektorat Tahun 2022-2025, terlebih dahulu akan kami lakukan pengecekan. Apabila sudah terdata, akan segera kita sampaikan. Terima Kasih,” tulisnya.

Salah seorang penggiat anti korupsi dari Kabupaten Nias Selatan, Arifman Sarumaha.SH menanggapi dan mengapresiasi informasi tersebut dari pihak Kejari Nias Selatan saat diwawancarai team Lensabidik pada Selasa (23/12/2025).

“Ya, kita patut apresiasi hal itu, atas keterbukaan informasi terhadap publik oleh Kejaksaan tentang LHP yang telah diterima dari Inspektorat, mengingat kesimpangsiuran informasi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat baru-baru ini,” ujar Arifman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *