LDeli Serdang – Lensabidik.Com
Kepala KUA Kecamatan Batang Kuis, H. Muhammad Ruslan, M.A, melakukan survei obyek wakaf milik Yayasan Al-Hira Cahaya Umat Kecamatan Batang Kuis yang berlokasi di Jalan Veteran Dusun IV, Desa Bintang Meriah, Batang Kuis. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Batang Kuis.
Survei dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan administratif tanah yang akan diwakafkan, sehingga proses penerbitan AIW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala KUA menegaskan bahwa pengecekan langsung ke lokasi merupakan tahapan penting untuk menjamin keabsahan dan legalitas aset wakaf yang akan dikelola oleh yayasan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Nazir Wakaf Yayasan Al-Hira Cahaya Umat Batang Kuis, Abdur Rahman Pasaribu, S.E., serta Ketua Yayasan Al-Hira, Zaki Al-Main Nasution, S.Pd., M.Ag.. Kehadiran pengurus yayasan dan nazir wakaf memastikan bahwa seluruh informasi mengenai sejarah tanah, batas-batas lahan, serta rencana pemanfaatannya dapat dijelaskan secara lengkap.
Dalam kesempatan itu, Kepala KUA juga memberikan arahan terkait pentingnya profesionalisme dalam tata kelola wakaf. Ia menekankan bahwa wakaf memiliki fungsi strategis untuk kepentingan umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat guna.
Pihak Yayasan Al-Hira menyampaikan apresiasi atas dukungan KUA Batang Kuis dalam memfasilitasi proses perwakafan ini. Mereka berharap penerbitan AIW dapat segera terlaksana sehingga lahan wakaf dapat dimanfaatkan untuk pengembangan program pendidikan dan sosial keagamaan.
Dengan terlaksananya survei ini, proses administrasi wakaf Yayasan Al-Hira Cahaya Umat memasuki tahap akhir sebelum penerbitan Akta Ikrar Wakaf. KUA Batang Kuis terus berkomitmen mendukung pemberdayaan wakaf sebagai aset umat yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.













