Example floating
Example floating
Berita

Rancangan Perubahan APBD TA 2025 Disampaikan Wali Kota Gunungsitoli

250
×

Rancangan Perubahan APBD TA 2025 Disampaikan Wali Kota Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli -Lensabidik.Com
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si., menyampaikan penjelasan umum terkait rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (02/09/2025).

Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, adanya pergeseran anggaran antar kegiatan, serta regulasi pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komisi lll DPR -RI Tahun2026 Dalam Pengawasan Hukum Di Sumut, Dr.Harli Siregar: “Kejati Sumatera Utara Dan Jajaran Terus Berupaya Menegakkan Hukum Secara Bermartabat, Transparan Dan Berintegritas Demi Kepentingan Bangsa Dan Masyarakat”

Beberapa dasar hukum yang melandasi perubahan ini antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian transfer ke daerah, serta keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai bagi hasil pajak Provinsi.

Pada sisi pendapatan, APBD Kota Gunungsitoli tahun 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp.770,38 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp.734,24 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp58,9 miliar menjadi Rp.61,25 miliar, sementara pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan daerah mengalami penurunan.

Baca Juga :  DPD LPM Kota Medan Dipimpin oleh Bung Muhammad Reza SH  Periode 2026 - 2031

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp.795,36 miliar disesuaikan menjadi Rp.747,56 miliar. Belanja operasional tercatat Rp.525,43 miliar, belanja modal Rp.94,97 miliar, belanja tidak terduga Rp.1 miliar, dan belanja transfer Rp.126,15 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah yang bersumber dari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya semula Rp.25,98 miliar disesuaikan menjadi Rp.13,32 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp.1 miliar menjadi Rp 0.

Baca Juga :  Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Wali Kota Gunungsitoli berharap rancangan perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini dapat dibahas bersama DPRD dan disepakati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian pimpinan dan anggota dewan serta dukungan seluruh pihak demi kelancaran pembangunan daerah.

Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Pjs. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dan para kepala PD Lingkup Pemko Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *