Example floating
Example floating
Korupsi

Team Pidsus Kejari Nias Selatan Tahan PPK-SKPD Dinas Pendidikan Inisial ES Dalam Kasus Tipikor Yang Merugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih T.A. 2016

308
×

Team Pidsus Kejari Nias Selatan Tahan PPK-SKPD Dinas Pendidikan Inisial ES Dalam Kasus Tipikor Yang Merugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih T.A. 2016

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmon N. Purba, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H. menerangkan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print–02/L.2.30/Fd.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print.a/L.2.30/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025 telah menetapkan status Tersangka terhadap ES selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA. 2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP–02/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025 dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Sprint Penahanan No. PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dalam perkara DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DANA UANG PERSEDIAAN (UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GUP) PADA DINAS PENDIDIKAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016 (01/09/25)

Baca Juga :  Eks Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan Terkait Korupsi Dana BOS Rp.826 Juta

Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut:

Bermula dari temuan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengenai pemeriksaan tentang Ketekoran Kas pada Dinas Pendidikan T.A.2016 menerangkan bahwa PIANUS LAOWO selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan T.A. 2016 sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian keuangan negara yang dimaksud dan orang tersebut telah berstatus terpidana sebagai mana putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 09 Desember 2024 atas nama Terpidana PIANUS LAOWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya berdasarkan putusan a quo Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan perkara;

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan pengembangan perkara dan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkesimpulan Tersangka ES dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yaitu sebesar Rp.1.184.928.535 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah)

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Tipikor Didisdik Kabupaten Batu Bara Yang Merugikan Negara Rp.1.8 M

Bahwa dalam perkara ini terhadap Tersangka dipersangkakan pasal:

Primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.ujar Kasie Intel Kejari Nias selatan  Alex Bill mando Daeli.SH

 

T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *