Example floating
Example floating
Berita

PT APCKC Tolak Eksekusi Water Park Bumi Asri Karena Objek Perkara Tidak Jelas.

204
×

PT APCKC Tolak Eksekusi Water Park Bumi Asri Karena Objek Perkara Tidak Jelas.

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra ( APCKC) selaku termohon eksekusi menolak dengan keras rencana pelaksanaan eksekusi pembongkaran yang bakal dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 6 Agustus 2024 karena tanah atau bangunan sebagai objek eksekusi tidak jelas batas- batasnya bahkan cenderung salah sasaran.

Selain tidak jelas objek eksekusi, termohon eksekusi PT APCKC saat ini sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan

Hal itu dikemukakan Direktur PT Asri diwakili Kuasa Hukumnya Erfin J Lubis,SH kepada awak media, Minggu ( 3/8/2025)

Menurut Lubis, rencana pelaksanaan eksekusi pembongkaran di objek perkara lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri itu sudah beberapa kali tertunda.

Baca Juga :  Tegas!!! Kapolrestabes Medan Hentikan Truk Sumbu Tiga Yang Melintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tapi setelah adanya pergantian Ketua PN Medan yang baru dan lowongnya jabatan Panitera Sekretaris, pelaksanaan eksekusi tersebut kembali bergulir.Kali ini Plh Panitera PN Medan Nikson Hutasoit kembali memberitahukan kepada permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada Rabu 6 Agustus 2025

” Plh Panitera Nikson Hutasoit memberitahukan kepada kami bahwa pelaksanaan eksekusi akan berlangsung pada Rabu 6 Agustus 2025 pukul 09.00 wi di lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri,” ujar Erfin J Lubis

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi yang bakal dilaksanakan itu harus berpedoman pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No 40/DJU/SK/ HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri

Baca Juga :  Pastikan Kondusif Di Gereja Polres T.Balai Turunkan Personel Amankan Ibadah Minggu

‘ Kalau pelaksanaan eksekusi yang bakal dilaksanakan Juru Sita PN Medan tidak berpedoman kepada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum itu maka pihak termohon akan menempuh upaya hukum selanjutnya,” tegas Erfin Lubis

Misalnya, mengadukan oknum hakim tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali ( PK) yang mengabulkan gugatan pemohon yang dinilai salah objek perkara agar putusan hakim itu dieksaminasi.

” Kami akan adukan oknum hakim tersebut kepada Badan Pengawas ( Bawas) Mahkamah Agung di Jakarta,” ujarnya

Disamping itu termohon eksekusi akan mengadukan persoalan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) karena ada 32 (lembar) saham diatas objek perkara disumbangkan kepada negara.Tapi setelah dieksekusi nanti, tentu saham untuk negara itu akan beralih kepada pemohon sebagai pihak swasta.

Baca Juga :  BPS Nisut Laksanakan FGD Penyusunan Publikasi Kabupaten Nias Utara

Menurut Lubis, salah objek perkara itu menyangkut keberadaan objek yang bakal eksekusi yakni pembangunan waterpark diatas lapangan sepakbola.Ternyata pembangunan waterpark tersebut bukan di lapangan sepakbola, tetapi berada diatas Sertifikat Hak Milik ( SHM).Kemudian batas- batasnya tanah yang bakal dieksekusi pun tidak jelas bahkan terkesan dipaksakan.

“Mengapa kami yang punya tanah SHM kami pulak mau dieksekusi.Mana keadilan itu, kami sebagai investor tentu merasa dirugikan,” jelas advokat senior itu

Humas PN Medan Soniady saat dihubungi belum berkomentar soal pelaksanaan eksekusi pembongkaran waterpark tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *