Medan – Lensabidik.
Setelah tiga kali ditunda, mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus akhirnya dituntut 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan plus membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 500 juta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis( 17/7/2025)
Tuntutan itu diajukan JPU Jimmi Pratama Lumban gaol dihadapan Majelis hakim diketuai Sulhanuddin
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Ilyas Sitorus melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ilyas akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Kamis mendatang
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa diuraikan, terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Warga Pondok Surya Blok I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia didakwa melakukan korupsi bersama kakak beradik Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang (berkas perkara terpisah) selaku Direksi CV. Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT. Literasia Edutekno Digital (LED).
Awalnya pada Juni 2021, terdakwa selalu Kadis Pendidikan Batubara ditelepon Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.
“Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena saat itu ada kunjungan Kapolda dan saat itu Faisal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Pak Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Dinas Pendidikan tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU.
Namun Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.H. Ilyas Sitorus pun diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp.2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp.9 juta hingga Rp.12 juta dan Rp.50 juta per paket.
Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp.10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp.7 juta sehingga total Rp1.722.000.000.
Terdakwa Ilyas Sitorus lewat sambungan telepon meminta Muslim Syah Margolang agar menggunakan badan hukum CV untuk mengikuti tender. Bukan PT. Wana Margolang yang merupakan kakak kandung Muslim Syah Margolang menyuruhnya menggunakan CV RAK sehingga Muslim Syah Margolang masuk sebagai Wakil Direktur (Wadir) II di CV RAK.
Perusahaan tersebut pun keluar sebagai pemenang lelang Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.355.000 dan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SMP dengan nilai kontrak sebesar Rp415.800.000.
Namun pada tanggal 24 September 2021 di Hotel Singapore Land, Kabupaten Batubara diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara
Namun saat itu yang memberikan bimbingan bukanlah CV RAK, melainkan PT LED yang saat itu dihadiri Ilyas S Sitorus dan staf dengan mengundang para kepala sekolah penerima software, operator dan saat itu ada dibagikan 1 keping compact disk (CD) dan satu potong kaos warna merah yang bertuliskan ‘Literasia’.
Belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021.
Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp.10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp1,8 miliar.













