Example floating
Example floating
Berita

8.428 CJH Sumut Telah Melunasi BIPIH Tahap Dua Tahun 2024/1445 Hijriyah Untuk Pemberangkatan 2024

176
×

8.428 CJH Sumut Telah Melunasi BIPIH Tahap Dua Tahun 2024/1445 Hijriyah Untuk Pemberangkatan 2024

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Medan

Sebanyak 8.428 calon jamaah haji (CJH) Sumatera Utara (Sumut), telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap dua, pada keberangkatan musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kepada Bidang (Kabid) Haji dan Umrah, melalui Kepala Tim (Katim) Humas Kemenag Sumut, Mulia Banurea mengatakan, progres pelunasan Bipih tahap kedua berdasarkan hari kerja dari 8.624 kuota haji Sumut sebanyak 8.428 CJH.

“Atau tersisa sekitar 33,33 persen lagi, yang belum melunasi Bipih tahap kedua,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Baca Juga :  Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Iapun mengimbau kepada CJH yang sudah mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, agar secepatnya terakhir melakukan pelunasan tahap kedua, di Kabupaten/Kota masing-masing, pada 27 Maret 2024.

Sementara, lanjutnya, untuk dokumen jamaah berupa jumlah paspor yang masuk (sudah di scan), sebanyak 6.492. “Jumlah paspor yang belum masuk sebanyak 2.228,” sebut Mulia.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, BTN Sediakan Uang  Tunai Rp.30 Triliun

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran biaya Bipih untuk Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa.

Baca Juga :  LARANGAN LOYAL KEPADA ORANG KAFIR 

Ia juga mengatakan, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00. Keppres mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *