Example floating
Example floating
Korupsi

Wow…? Laporan  LSM ICC Di  Kejari Medan Sudah 7 Bulan Masih Belum Di Proses 

278
×

Wow…? Laporan  LSM ICC Di  Kejari Medan Sudah 7 Bulan Masih Belum Di Proses 

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Terkait adanya laporan dari LSM ICC (Indonesia Corruption Care) tentang biaya makan dan minum rapat Kecamatan Medan Tuntungan yang digunakan dari APBD tahun anggaran 2024 senilai Rp. 1.4 Milyar lebih diduga bahwa anggaran makan minum tersebut terlalu berlebihan sementara pihak Pemerintah menyampaikan harus melakukan efisiensi anggaran.

Perihal laporan tersebut tertuang dalam laporan resmi LSM ICC kepada Kajari Medan melalui PTSP no. 035/Lap/DPD-ICC/2025 perihal Laporan Dugaan Korupsi di Kecamatan Medan Tuntungan yang diterima pihak PTSP 11 Maret 2025.

Baca Juga :  Kajati Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Insan Adhyaksa Pada Rakerda 2024

Camat Medan Tuntungan Berani Peranginangin

ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, (1/10/2025) terkait laporan lsm ICC yang sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan atau pemeriksaan dari pihak Kejari Medan terkait laporan tersebut.

Camat juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah di periksa pihak inspektorat bahkan sudah ada terpampang di kantor tentang penggunaan makanan minum tersebut.

Baca Juga :  Bus Listrik Medan Kembali Beroperasi Pasca Banjir

Ketika dikonfirmasi kepada Kejari Medan Fajar, SH tidak memberikan jawaban. Kemudian dihubungi melalui Kasi pidsus M Ali Rizza mempertanyakan bahwa perihal tersebut sudah diserahkan ke pihak Intel bang, ujarnya

Wartawan yang juga merupakan anggota Forwaka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyambangi PTSP Kejari Medan, Rabu (1/10) memberitahukan tentang adanya laporan lsm yang belum ditindak lanjuti pihak Kejari Medan dan akhirnya perwakilan staf Intel Kejari Medan Fahri, SH menyampaikan bahwa mereka masih banyak kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap kasus lain dan mereka berjanji minggu depan akan menindak lanjuti dan akan memanggil pihak kecamatan, sabar ya bang, pasti akan kami panggil mereka, ujarnya

Baca Juga :  8 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara Yang Merugikan Negara Mencapai Rp. 43 M, Di Tahan Penyidik Kejati Sumatera Utara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *