Example floating
Example floating
Korupsi

Tak Cuma Wamen Silmy Karim, Ini Deretan Bos Imigrasi yang Resmi Jadi Tersangka KPK. korupsi imigrasi Menggurita

9
×

Tak Cuma Wamen Silmy Karim, Ini Deretan Bos Imigrasi yang Resmi Jadi Tersangka KPK. korupsi imigrasi Menggurita

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Jakarta – Lensabidik.Com

Skandal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi ternyata bukan cuma urusan satu atau dua orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Kamis (4/6).

Yang bikin publik geleng-geleng kepala, kasus ini menyeret satu gerbong pejabat teras imigrasi, termasuk elite Kabinet Merah Putih! Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merilis daftar nama besar yang kini resmi memakai rompi oranye akibat perbuatan mereka saat menjabat di periode 2023–2026.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Kepsek SMAN 16  Tersangka Korupsi Dana BOS TA 2023-2024 Rugikan Negara  826 Juta

Ini dia “Geng Imigrasi” yang resmi ditahan KPK:

Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan (Mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024).

Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.

Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

Baca Juga :  Kejari Gunung Sitoli Tahan Mantan Kadis Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nisut Inisial FZ Dalam Kasus Tipikor Yang Merugikan Negara Rp.919,352 juta Dalam Pembuatan Grand Design DED TA 2022

Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah (RAA): Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025–2026

Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS

Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal Satu Gerbong Masuk Sel!

Dari level staf, kasubdit, direktur, Plt Dirjen, sampai Wamen semuanya kompak jadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK pun menyita aset gila-gilaan: 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, gunungan valuta asing, hingga logam mulia!

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021

Pantas saja persoalan WNA nakal dan mafia izin tinggal di Indonesia, terutama di daerah wisata seperti Bali, seolah tidak pernah ada habisnya. Ternyata dari level atas hingga bawah diduga ikut bermain dan memeras demi memperkaya diri sendiri.

Penulis: AEMEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *