Jakarta – Lensabidik.Com
Skandal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi ternyata bukan cuma urusan satu atau dua orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Kamis (4/6).
Yang bikin publik geleng-geleng kepala, kasus ini menyeret satu gerbong pejabat teras imigrasi, termasuk elite Kabinet Merah Putih! Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merilis daftar nama besar yang kini resmi memakai rompi oranye akibat perbuatan mereka saat menjabat di periode 2023–2026.
Ini dia “Geng Imigrasi” yang resmi ditahan KPK:
Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan (Mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024).
Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA): Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal Satu Gerbong Masuk Sel!
Dari level staf, kasubdit, direktur, Plt Dirjen, sampai Wamen semuanya kompak jadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK pun menyita aset gila-gilaan: 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, gunungan valuta asing, hingga logam mulia!
Pantas saja persoalan WNA nakal dan mafia izin tinggal di Indonesia, terutama di daerah wisata seperti Bali, seolah tidak pernah ada habisnya. Ternyata dari level atas hingga bawah diduga ikut bermain dan memeras demi memperkaya diri sendiri.













