Example floating
Example floating
Korupsi

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati DKI Jakarta Ringkus DPO FHH Di Apartemen Cinere Jakarta

5
×

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati DKI Jakarta Ringkus DPO FHH Di Apartemen Cinere Jakarta

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat tersangka berada di apartemen cinere Jakarta Selatan.(29/07/26)

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012 yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.

Baca Juga :  Kejagung RI Tetapkan Tersangka Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) Dalam Kasus Pengadaan Lap Top Berbasis Chromebook

Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Kepsek SMAN 16  Tersangka Korupsi Dana BOS TA 2023-2024 Rugikan Negara  826 Juta

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah Hasmina Harahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *