Medan -Lensabidik.Com
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara dengan keadilan restorative pada tindak pidana penggelapan dengan penyertaan (Deelnemning) pidana karena keinginan menguasai barang karena dalam kendali pekerjaannya akan tetapi barang tersebut bukan bukan miliknya sebagaimana diatur dalam pasal 488 jo pasal 20 huruf (c) KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).(29/07/26)
Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati yang didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri serta jajaran bidang pidana umum menerima penjelasan dalam pemaparan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice dari Kajari Paluta Zunaidi, SH.,MH, bersama jajaran yang di gelar pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18/5/2026 sekira pukul 07.30 WIB di Desa Hutanopan Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (PT. Syarikat Tandikat Adidaya), tersangka Munawar Pohan selaku karyawan pemanen sawit PT. Syarikat Tandikat Adidaya dan tersangka Rizky Anugrah Sari juga sebagai karyawan pemanen sawit yang memanen buah kelapa sawit di Blok F7 dan F6 dan dengan sengaja tidak membawa seluruh hasil panen ke pasar pikul (tempat pengumpulan hasil panen) melainkan para tersangka menyembunyikan masing masing 4 (empat) hingga 5 (lima) tandan buah kelapa sawit di bawah tumpukan pelepah sawit, pada malam hari para tersangka berencana akan menjual buah tersebut akan tetapi kemudian diketahui oleh manager perkebunan dan melaporkan kedua tersangka ke pihak kepolisian, dan terhadap para tersangka dilakukan proses hukum.













