Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kajati Sumut Muhibuddin SH.MH Didampingi Oleh Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH Bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH,Saat Memimpin MKR

11
×

Kajati Sumut Muhibuddin SH.MH Didampingi Oleh Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH Bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH,Saat Memimpin MKR

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice, Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH kembali memberikan “pengampunan” kepada tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Batubara.(20/07/26)

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui Rj dari Kajari Batubara Syahrir Jasman, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan jajaran pada hari Senin 20 Juli 2026.

 

Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 4 Mei 2026 di Desa pematang panjang kecamatan air putih kabupaten batubara, tersangka Pesti Sidabutar karena ada kesempatan mengambil uang milik saksi korban Anita Manurung sejumlah Rp.1.440.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari rumah saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga :  Kajati Sumut :”Hukum Harus Memberi Manfaat Dalam Menciptakan Perdamaian, Hapuskan Kebencian Untuk Menjaga Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat

Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 476 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga :  Hapus Dendam Dan Amarah Antara Saudara Kandung, Kejati Sumatera Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH dan jajaran mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban, lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH DiDampingi Aspidum Kejatisu Suhendri.SH.MH Menerapkan Restoratif Justice Dalam Kasus KDRT Di Kejari Labuhan Batu

Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat, ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan, ini lah esensi keadilan restoratif yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula”*, ujar Kajati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *