Medan – Lensabidik.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH kembali memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri warga Kabupaten Labuhan batu.(14/07/26)
Penerapan Rj tersebut dilakukan setelah Kajati sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum menerima penjelasan atau pemaparan dalam ekspos perkara pidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu bersama Kasipidum serta tim Jaksa fasilitator yang di gelar secara virtual dari lantai II Kejati Sumatera Utara pada Senin tanggal 13 Juli 2026.

Diketahui perkara pidana kekerasan dalam rumahtangga itu terjadi pada Selasa 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan batu, tersangka Muhammad Ramadhan dan Saksi Korban Aida Nurjannah (Suami-Istri) terlibat cekcok karena ketersinggungan, saat kejadian tersangka menampar istrinya hingga menyebabkan luka ringan/memar, akibatnya terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan disangkakan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Kajati Sumut mengungkapkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara harus sesuai aturan dan syarat ketat sebagaimana dalam Perja no.15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.
Dalam paparannya, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan suami dari saksi korban telah meminta maaf secara ikhlas serta saksi korban telah menyatakan secara tulus memaafkan tersangka, kemudian tersangka dan saksi korban sepakat berdamai tanpa syarat apapun, lalu tokoh masyarakat melalui Kepala dusun meminta secara resmi agar perkara tersebut dapat diselesaikan di Kejaksaan sehingga diharapkan hubungan rumahtangga mereka dapat kembali harmonis serta tidak menimbulkan dendam atau perpecahan.













