Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin.SH.MH Dan Aspidum Kejatisu Suhendri.SH.MH Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice melalui Daring, Dalam Kasus Penganiayaan Kakak Beradik Di Kejari Gunungsitoli

4
×

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin.SH.MH Dan Aspidum Kejatisu Suhendri.SH.MH Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice melalui Daring, Dalam Kasus Penganiayaan Kakak Beradik Di Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya Yasabar Harefa akhirnya berujung damai di hadapan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.(30/06/26)

Perdamaian tersebut ditindak lanjuti oleh jajaran Kejari Gunung sitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice yang dilaksanakan secara daring dan di pimpin langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH didampingi Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama Koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.

Baca Juga :  Hapus Dendam Dan Amarah Antara Saudara Kandung, Kejati Sumatera Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

*”Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik didalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung.”*

Dari paparan Kajari Gunung Sitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa perkara penganiayaan itu terjadi pada Kamis 12/3/2026 sekira pukul 17.00 Wib di desa Namohalu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, tersangka tidak terima ditegur saksi korban menyebabkan tersangka marah dan melakukan pemukulan kepada saksi korban.

Baca Juga :  Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan* 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka memohon maaf kepada korban dan korban telah memaafkan secara tulus tanpa syarat, kemudian keluarga besar tersangka dan korban telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada Jaksa agar perkara itu tidak perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan, dan tokoh masyarakat melalui perangkat desa secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *