Example floating
Example floating
Tipikor

Tim Penyidik Kejatisu Tahan Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Inisial “IPL” Dalam Kasus Tipikor Rp. 2,290 Milyar Tahun 2012 

164
×

Tim Penyidik Kejatisu Tahan Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Inisial “IPL” Dalam Kasus Tipikor Rp. 2,290 Milyar Tahun 2012 

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Senin (10/11/2025).

Pejabat ini berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (10/11/2025) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih

Terang Indra, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit,” kata Indra dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, tersangka juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Baca Juga :  Kejari Tahan Kadiskop UMKM Medan Terkait Tipikor Rp.1.1M Terkait Fashion Festival

“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah),” bebernya

Indra merinci, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Smart board SMP N Tahun 2024

“Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Bank Sumut. Sekretaris Perusahaan Bank plat merah ini Suwandi belum merespon konfirmasi yang dilayangkan, Senin (10/12025) via Whats App nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *