Example floating
Example floating
Berita

Plt Kadisdikbud Medan Terciduk ke PTSP Mau Jumpai Pejabat Kejari Medan, Kajari Medan Bungkam, Kasi Intel Ngaku Tak Tahu

9
×

Plt Kadisdikbud Medan Terciduk ke PTSP Mau Jumpai Pejabat Kejari Medan, Kajari Medan Bungkam, Kasi Intel Ngaku Tak Tahu

Sebarkan artikel ini

MEDAN- LENSABIDIK.COM

Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba beberapa orang wartawan terperangah melihat yang terjadi di ruang Pelayanan satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Bagaimana tidak, beberapa wartawan yang kebetulan akan menemui Kajari Medan saat itu menjadi terperangah saat melihat seorang pejabat Pemko Medan, yakni Plt Kadisdikbud Laksamana Putra Siregar tiba-tiba muncul diruangan PTSP tersebut. Kejadian itu terjadi pada, Senin (20/4/26) lalu.

 

Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Namun, petugas PTSP Kejari Medan yang bertugas saat itu menyatakan, Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Bistok P Malau.SH, Desak Kajati Sumut Periksa Kastel Batubara  Yang Tak Tanggap Dengan  Informasi Dugaan Korupsi

Belum diketahui apa keperluan Laksamana Putra untuk bertemu pejabat di Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Jumat ( 15/5/26),sampai berita ditayangkan, Sabtu (16/5/26), Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Valentino Harly Parluhutan Manurung, dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsap, Minggu (17/4/26), mengatakan, belum mengetahui informasi yang yang dikonfirmasi wartawan kepadanya.

” Saya blm tahu informasi nya Krn saya blm pernah bertemu dgn PLT kadisdikbud medan atau pun bertemu pejabat Kejari medan,” kata Valentino.

Belum diperoleh keterangan dari Kajari Medan Ridwan Angsar, pejabat Kejari Medan terperiksa di Kejati Nusa Tenggara Timur akibat dugaan suap ini bungkam tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga :  Irup Hari Bhakti Imigrasi Ke- 74 Walikota Tanjungbalai Paparkan Capaian Direktorat Jenderal Imigrasi

Diketahui, Ridwan Angsar dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/5/2026). Pemeriksaan dilakukan lantaran Ridwan diduga memeras seorang kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah, Hironimus Sonbai alias Roni. “Betul diperiksa hari ini di Kejati NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada sejumlah media, Senin (4/5/2026) pagi lalu.

AKSI DEMO

Sebelumnya, Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, 7 Mei 2026. Mereka mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Koordinator aksi, Reza Nasution, mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Baca Juga :  Wakati Sulsel Entry Meeting Dan Menanda Tangani Fakta Integritas PPS Dengan Dinas BMBK,Dinas SDACKTR,IT BJ Habibie Dan IAIN Pare-Pare

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *