Example floating
Example floating
Berita

Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Sumut, Kerja Sama Dengan Kejatisu Dalam Optimalisasi Percepatan Pemulihan Aset Negara 

13
×

Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Sumut, Kerja Sama Dengan Kejatisu Dalam Optimalisasi Percepatan Pemulihan Aset Negara 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Kerjasama itu di implementasikan melalui penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran Pajak(DHKP) Di Hadiri walikota Tanjungbalai

Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Hotel Santika Dyandra Dan Kelurahan Titi Kuning melaksanakan gotong royong Dalam Rangka Memperingati Hari Bumi Sedunia

Sementara itu dari jajaran DJKN dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian Djkn Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJkn sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (Djkn Sumut), hingga Indrawati selaku pelaksana pada (djkn sumut).

 

Selain jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Pimpin  Upacara  Peringatan Hari Pahlawan Di lapangan Polres Tanjungbalai

Menurut Kajati Sumut, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumatera Utara. Ujar Kajatisu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *