Example floating
Example floating
Tipikor

Wakil Ketua DPRD Nias  Maspena Gulo Saat Memenuhi Panggilan Kejari Gunungsitoli, Beliau Meminta Kejari Gunung Sitoli Periksa Bupati Nias Dalam Kasus RS Pratama Nias  

11
×

Wakil Ketua DPRD Nias  Maspena Gulo Saat Memenuhi Panggilan Kejari Gunungsitoli, Beliau Meminta Kejari Gunung Sitoli Periksa Bupati Nias Dalam Kasus RS Pratama Nias  

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli –  LENSABIDIK.COM

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias terus berkembang. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kini mulai menyoroti kejanggalan perpindahan lokasi proyek bernilai sekitar Rp38 miliar tersebut. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo, S.E., memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait perubahan lokasi pembangunan yang dinilai melanggar prosedur.

Usai menjalani pemeriksaan yang mengajukan 16 pertanyaan seputar perpindahan lokasi, Maspena Gulo akrab disapa Bung Pena menyatakan telah menyampaikan segala hal yang diketahui dan dilihatnya kepada penyidik. Menurutnya, perpindahan lokasi proyek dari Desa Lasara Idanoi ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, merupakan tindakan sepihak yang jelas melanggar aturan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Dalam Perkara Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun  2019-2025

“Dalam pemeriksaan tadi saya jawab semua pertanyaan dengan apa yang saya tahu dan saya lihat. Jelas perpindahan lokasi itu melanggar, karena dilakukan sepihak oleh Bupati tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Nias,” tegas Maspena di halaman Kejari Gunungsitoli.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2020 saat dipimpin oleh mantan Bupati Dr. Sokhiatulo Laoli, MM., lokasi RS telah ditetapkan di Desa Lasara Idanoi, lengkap dengan persetujuan DPRD dan penerbitan sertifikat tanah pada 25 Agustus 2020. Namun, setelah kepemimpinan beralih kepada Ya’atulo Gulo pada 2021, terjadi perubahan kebijakan. Pada tahun 2022, lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Hilizoi tanpa persetujuan dari lembaga DPRD.

Baca Juga :  Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

Atas ketidakwajaran itu, Maspena mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bupati Nias serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat langsung dalam keputusan perpindahan lokasi tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus adil dan menyasar semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya unsur legislatif saja.

“Saya berharap Kejari Gunungsitoli jangan hanya memanggil pihak DPRD, tapi Bupati Nias juga harus diperiksa dan diminta keterangannya. Siapa pun yang terlibat dalam perpindahan lokasi itu harus dipanggil, supaya kasus ini terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar politisi Fraksi Nasdem itu.

Baca Juga :  Prapid PPK Dan Kontraktor RS Pratama Nias Di Tolak PN Medan,Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

Lebih lanjut, Maspena memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dianggap serius dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menahan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan RS tersebut. Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai upaya nyata membasmi praktik korupsi di wilayah Kabupaten Nias.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejari Gunungsitoli, mulai dari penahanan enam tersangka hingga pengusutan masalah perpindahan lokasi ini. Ini kinerja nyata untuk membasmi korupsi di wilayah hukumnya, khususnya di Nias,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *