Example floating
Example floating
Korupsi

PERMAK Minta Kejati Sumut  Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board.

309
×

PERMAK Minta Kejati Sumut  Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board.

Sebarkan artikel ini

Medan.Lensabidik.Com

Aksi puluhan massa PERMAK di depan Kantor Kejati Sumut kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.(16/9/25)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) harus juga menetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menjadi tersangka korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.

Desakan itu disampaikan puluhan Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa 16 September 2025.

“Kami meminta  Kajati Sumut Harly Siregar segera mengambil alih kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” tegas Koordinator Aksi PERMAK Yunus Dalimunthe.

Baca Juga :  Kantor " Ketua Kelas " Pemprovsu  Di Geledah KPK.

Selain mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut harus juga menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, dan Fajar selaku Kabid SD yang sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dengan sesingkatnya memuluskan anggaran Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar tersebut.

“Kami menduga Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat,” ujar Yunus.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditangkap Kejari Belawan, Korupsi 772 Juta Dana BOS 2022-2023, Membuat Pendidikan Di Sumut Goncang

Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Saiful Abdi dalam status terdakwa saat ini dalam waktu dekat akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Yunus Dalimunthe juga mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga melakukan hal yang sama pada anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut di terima  Bidang Intelijen yang mewakili lia, beliau memastikan  akan menyampaikan  hal tersebut kepada pimpinan.

Baca Juga :  8 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara Yang Merugikan Negara Mencapai Rp. 43 M, Di Tahan Penyidik Kejati Sumatera Utara

“Kami (Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan, kami akan telusuri dulu di Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kembali. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti,” ucap Lia.

Massa aksi yang telah menerima penjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, untuk mendesak Gubsu Bobby Nasution mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang terlibat kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar di Kabupaten Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *