Example floating
Example floating
Korupsi

Kantor ” Ketua Kelas ” Pemprovsu  Di Geledah KPK.

537
×

Kantor ” Ketua Kelas ” Pemprovsu  Di Geledah KPK.

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Lensabidik.Com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret enam orang tersangka, termasuk seorang pejabat bernama Topan Ginting.

Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Setelah masuk ke gedung dinas, mereka langsung menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.”Ya, Bang.

Kami sedang melakukan penggeledahan,” ujar seorang petugas kepolisian yang ditemui di lokasi. Namun, ia menolak namanya disebutkan karena tidak berwenang memberikan keterangan resmi.

Baca Juga :  Mantan Kajati Sumut Idianto Terseret Kasus Topan Ginting, Beliau  Diperiksa KPK RI Dan  Kejagung RI

Hingga siang hari, sejumlah ruangan di kantor PUPR Sumut tampak disegel, sementara beberapa pegawai dimintai keterangan di tempat. Sejumlah berkas dan perangkat komputer turut diamankan penyidik sebagai barang bukti.Juru Bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini

Pantauan wartawan, Selasa (1/7) di Kantor PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dijaga ketat oleh personil polisi dari Polrestabes Medan dengan perlengkapan lengkap

“Masih berlangsung penggeledahan, baru 15 menit yang lalu,” kata seorang personil yang berjaga.

Baca Juga :  Tim Penyidik  Kejari Binjai Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

Tim KPK saat ini masih masih melakukan penggeledahan di ruangan Kadis PUPR Sumut. Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumut ini merupakan pendalaman kasus suap proyek yang menjerat Topan Ginting sebagai Kadis PUPR.

Topan Ginting ditangkap KPK dalam Operasi Tangan Tangan (OTT) pada Kamis 27 Juni 2025 kemarin. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Baca Juga :  Kades Hilimaenamolo Akhirnya Ditahan Kejari Nisel Dalam Kasus Tipikor ADD T.A 2020-2022 Yang Merugikan Negara Rp. 965.000 juta 

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, KPK juga akan menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *