Example floating
Example floating
Tipikor

Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

333
×

Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Nias Selatan Kamis (23/10/25)Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, EL menjadi tersangka dugaan kasus korupsi anggaran belanja Dinas PUPR Nisel, anggaran tahun 2018 sampai 2021,

Kajari Nisel Edmon Purba yang diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli SH didampingi Kasi Pidsus Lintong SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Barisan  Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumut, Demontrasi di Kejatisu Terhadap Dugaan Skandal Korupsi di OPD  Kabupaten Labura Serta Temuan BPK RI Penyalah Gunaan Anggaran  TA 2024 - 2025

Terungkap Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01/L 230/Fd. 1/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01.a/L 2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 serta telah menetapkan status Tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA 2018 s/d 2021,” ucap Kasi Intel.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejari Madina  Tetapkan TSK Dalam Kasus Tipikor Kegiatan Smart Village TA 2023

Terhadap tersangka, dikatakan Billy mandi ,SH belum dilakukan penahan karena sebanyak 4 kali pemanggilan tidak dihadiri dengan balasan surat sakit dan alasan lain dari yang bersangkutan. Kedepan Penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi

Hasil dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L27/H11/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.461.995.715,00.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *