Example floating
Example floating
Berita

Jaksa Agung RI Mutasi Aspidsus Kejatisu Dan Kejari Medan 

277
×

Jaksa Agung RI Mutasi Aspidsus Kejatisu Dan Kejari Medan 

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencopot atau mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung. Terdapat Fajar Syah Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ikut dimutasi.

Fajar Syah Putra akan menduduki jabatan Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Yazid, Jemaah Termuda Kloter 09 KNO, Dipermudah Jalankan Ibadah Haji Berkah Membantu Jemaah Lansia

Jabatan Kajari Medan akan dijabat Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Mutasi Kajari Medan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto SH M.Hum.

Baca Juga :  SAPA Minta MIN 5 Banda Aceh Segera Kembalikan Pungutan Rp3,9 Juta kepada Wali Murid

Diketahui, Fajar Syah Putra menjabat Kajari Medan kurang lebih 1 tahun 4 bulan yakni sejak Agustus 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Jefri SH M.Hum turut dimutasi. Muhammad Jefri akan menjabat Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Nibung Kontrol Lahan Jagung

Johnny William Pardede SH M.Hum akan menjabat Aspidsus Kejagung. Johnny William Pardede sebelumnya Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *