Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor KUR BRI Yang Merugikan Negara Rp  15,65 Milyar

18
×

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor KUR BRI Yang Merugikan Negara Rp  15,65 Milyar

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai  – Lensabidik.Com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan dua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Pembangunan RS Pratama Nias 

Penetapan dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan  Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD RSUD Dr Pirngadi

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Ketua DPD Medan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi  ( L- KPK Medan)  Meminta Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejatisu, Karna Tak Mampu Bongkar Laporan Dugaan Korupsi Rp 101 Milyar di PUPR Sumut Yang Sudah Hampir 1 Tahun Di Laporkan 

Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *