Example floating
Example floating
Tipikor

Kinerja Kejati Sumut Dipertanyakan,Laporan Dugaan Korupsi Rp. 101 Milyar Di PUPR Sumut Terkesan Di Peti Eskan

72
×

Kinerja Kejati Sumut Dipertanyakan,Laporan Dugaan Korupsi Rp. 101 Milyar Di PUPR Sumut Terkesan Di Peti Eskan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – LensaBidik.Com

Sudah setengah tahun laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang mencapai Rp 101.786.503.765,32 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkesan mengambang.

Sebelumnya, laporan tersebut dimasukkan ke PTSP Kejati Sumut mulai bulan November 2025 lalu. Pada bulan Januari 2026, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan tersebut.

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 27 Mei 2024 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kriteria Desain.

Baca Juga :  Kejari Tahan Kadiskop UMKM Medan Terkait Tipikor Rp.1.1M Terkait Fashion Festival

Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ pada LRA TA 2023 sebesar Rp2.145.725.890.963,00 dan realisasi sebesar Rp976.215.110.475,52 atau 45,50% dari anggaran. Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya direalisasikan untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan/rekonstruksi jalan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Laporan Progres WSU KSO Minggu ke-79 Periode 3 s.d. 10 Desember 2023, Tim Pemeriksa melakukan pengujian fisik secara uji petik terhadap 28 ruas jalan, meliputi pekerjaan peningkatan struktur, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan berkala.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Dalam Perkara Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun  2019-2025

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, staf Inspektorat, dan Penyedia, serta pengujian mutu kepadatan aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II dan pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar Rp101.786.503.765,32.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsap nya pada Jum’at (22/5/2026) mengatakan akan mengecek ke Bidang Pidsus Kejati Sumut.

Baca Juga :  Team Penyidik Kejati Sumsel Akhirnya Menahan Direktur PT.BSS  Dan PT SAL Dalam Kasus Tipikor Kredit Di salah Satu Bank Plat Merah

“Bang hrs sy cek ke bidg. Pidsus dulu ya,” jawabnya singkat.

Rizaldi berjanji akan memberikan informasi tersebut pada Senin dikarenakan para pegawai lagi Work From Home (WFH).

“Hari ini wfh mngkn Senin ya…dan tolg ingatkan ya sy bg takut klupaan,” ujarnya.

Disinggung keterkaitan laporan yang terkesan tak berjalan dengan pembangunan gedung belakang yang bersumber dari anggaran PUPR Sumut yang sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan, Rizaldi enggan berkomentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *