Example floating
Example floating
Tipikor

Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ Dalam Kasus Tipikor RSU Pratama Nias  Sebesar Rp.38,5 Milyar

3
×

Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ Dalam Kasus Tipikor RSU Pratama Nias  Sebesar Rp.38,5 Milyar

Sebarkan artikel ini

 

Gunungsitoli -Lensabidik.Com

Komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ROZ, Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

 

ROZ merupakan Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di bidang kesehatan itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar di Kelurahan Terjun Medan Marelan Rp.2,66 M, Kata Kajari Belawan Sudah Diterbitkan Surat Tugas ke Tim Intel

“Penetapan tersangka ROZ telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026,” ujar Ya’atulo Hulu, Rabu malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan.

“Tersangka juga melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada rekanan, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak,” bebernya.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap ROZ diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Baca Juga :  Aspidmil Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas  Di 2 Lokasi Yang Berbeda Yang merugikan Negara Rp.50.441.613.822

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

Subsider, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Di PT. KMM Terkait Tipikor Pendistribusian Semen Tahun 2018 - 2022 Di wilayah Prov.Sumatera Selatan

Ya’atulo Hulu menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada satu tersangka.

“Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022,” tegasnya.

Kejari Gunungsitoli memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional guna memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera.

Penulis: UdinsEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *