Example floating
Example floating
Tipikor

Team Penyidik Pidsus Kejari Gunung Sitoli serah Terima Tersangka Tahap ll Dalam Kasus Tipikor RS Pratama Lologolu Nias Barat

259
×

Team Penyidik Pidsus Kejari Gunung Sitoli serah Terima Tersangka Tahap ll Dalam Kasus Tipikor RS Pratama Lologolu Nias Barat

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli- Lensabidik.Com

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Tumpuan Berkat Dachi, S.H., telah resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) perkara dugaan korupsi besar di Kabupaten Nias Barat:

Baca Juga :  Ketua Koptan Tabuyung Di Tahan Kejari Madina Dalam Kasus Tipikor Dan Merugikan Negara Rp. 1,99 Miliar, Dalam Kasus Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021

1.Tersangka ML

Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahanan Tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat TA. 2023.

2.Tersangka AS

Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat TA. 2023.

Baca Juga :  Pj Gubsu akan Cek SPAM Mebidang Nilai Rp 56 Miliar Diduga ‘Amburadul’, Kadis PUPR Perintahkan Perbaiki, Kajati Sumut Belum Respon

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui para Jaksa Penyidik memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tetap menjunjung tinggi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.ujar kasi Intel Kejari Gunung Sitoli Ya’atulo Hulu SH pada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *