Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp 592 Juta

268
×

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp 592 Juta

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Senin 19 Januari 2026.

Perkara korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp592.050.000.

Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan proses eksekusi uang korupsi ini.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen Perjalanan Dinas, Oknum Anggota DPRD Nias, Keuangan Negara Rugi Capai Milyaran Rupiah

Kepada wartawan, Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  ESK Di Tahan kejatisu Dalam Kasus Tipikor Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Yang Merugikan Negara Rp. 13 Milyar Lebih

Dikatakan Gerry tindakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Desember 2025. Terpidana dalam kasus ini adalah berinisial CH.

Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.

Baca Juga :  Penahanan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor Pendistribusian Semen  di Sumsel

“Ia sudah di setor,” sambung Gerry.

Sebelumnya perkara yang melibatkan anggaran dana penanganan Covid-19 ini menjadi sorotan.

Perkara Ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *