Example floating
Example floating
Tipikor

Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

366
×

Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Nias Selatan Kamis (23/10/25)Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, EL menjadi tersangka dugaan kasus korupsi anggaran belanja Dinas PUPR Nisel, anggaran tahun 2018 sampai 2021,

Kajari Nisel Edmon Purba yang diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli SH didampingi Kasi Pidsus Lintong SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  2 Tersangka Dalam Kasus  Penjualan Aluminium  PT Inalum Inisial DS Dan JS  Di Tahan Pihak Kejatisu

Terungkap Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01/L 230/Fd. 1/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01.a/L 2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 serta telah menetapkan status Tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA 2018 s/d 2021,” ucap Kasi Intel.

Baca Juga :  Wow..di Duga Kejatisu Kuasai Sekolah Medan Putri Terancam Tutup Dan Digusur 

Terhadap tersangka, dikatakan Billy mandi ,SH belum dilakukan penahan karena sebanyak 4 kali pemanggilan tidak dihadiri dengan balasan surat sakit dan alasan lain dari yang bersangkutan. Kedepan Penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penahanan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor Pendistribusian Semen  di Sumsel

Hasil dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L27/H11/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.461.995.715,00.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *