Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Nias Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 

292
×

Pemkab Nias Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 

Sebarkan artikel ini

NIAS- LENSABIDIK.COM

Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan sosialisasi mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin melalui Aplikasi I’DIS secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.Rabu (14/05/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, S.T., M.Si melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, khususnya para Kepala Unit Kerja, Kepala Sekolah dan Para Pengelola Urusan Kepegawaian tentang Mekanisme dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin sekaligus memperkenalkan aplikasi Integrated Dicipline atau disingkat I’DIS yang digunakan dalam penjatuhan dan pelaporan hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Baca Juga :  Respon Sekretaris DPW SWI Provinsi Aceh Adhifatra Agussalim, Dalam Rencana Legalisasi Kasino

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan bahwa disiplin merupakan salah satu pilar utama dalam membangun birokrasi yang profesional serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Baca Juga :  Tim Hotman 911 Bakal Dampingi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memastikan PNS menaati setiap kewajiban dan menghindari setiap larangan yang telah ditentukan, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Core Values ASN berakhlak.

Baca Juga :  Diduga Akibat Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Idi, INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP

Di sisi lain, untuk melakukan pengawasan penegakan disiplin secara Nasional dan terintegrasi, terdapat sebuah instrumen digital dalam bentuk aplikasi yang diberi nama Integrated Discipline atau I’DIS. Aplikasi I’DIS ini dirancang oleh Badan Kepegawaian Negara dalam rangka meningkatkan disiplin ASN dan mempermudah akses, baik dalam pelaporan, pelaksanaan dan pendokumentasian disiplin ASN.

sumber : Kominfo Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *