NIAS- LENSABIDIK.COM
Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan sosialisasi mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin melalui Aplikasi I’DIS secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.Rabu (14/05/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, S.T., M.Si melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, khususnya para Kepala Unit Kerja, Kepala Sekolah dan Para Pengelola Urusan Kepegawaian tentang Mekanisme dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin sekaligus memperkenalkan aplikasi Integrated Dicipline atau disingkat I’DIS yang digunakan dalam penjatuhan dan pelaporan hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan bahwa disiplin merupakan salah satu pilar utama dalam membangun birokrasi yang profesional serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memastikan PNS menaati setiap kewajiban dan menghindari setiap larangan yang telah ditentukan, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Core Values ASN berakhlak.
Di sisi lain, untuk melakukan pengawasan penegakan disiplin secara Nasional dan terintegrasi, terdapat sebuah instrumen digital dalam bentuk aplikasi yang diberi nama Integrated Discipline atau I’DIS. Aplikasi I’DIS ini dirancang oleh Badan Kepegawaian Negara dalam rangka meningkatkan disiplin ASN dan mempermudah akses, baik dalam pelaporan, pelaksanaan dan pendokumentasian disiplin ASN.
sumber : Kominfo Nias













