MEDAN – LENSABIDIK.COM
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran, Adi Lubis, angkat bicara tegas mengenai keberadaan komplek perumahan di Jalan HM Yamin, Gang Penghulu, Kota Medan, yang diduga berdiri secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komplek yang disebut terdiri dari sembilan unit bangunan itu dinilai telah melanggar berbagai ketentuan, mulai dari tidak adanya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), pelanggaran batas sempadan jalan, hingga ketiadaan izin-izin lainnya.

“Pemilik bangunan ini sudah sangat keterlaluan. Surat peringatan dari kecamatan, Perkim, bahkan Satpol PP sudah diterbitkan, tapi semua diabaikan. Ini bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Adi Lubis dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ia mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Satpol PP, hingga Wali Kota Medan, untuk segera bertindak dan menertibkan bangunan yang dinilai ilegal tersebut.
Adi menilai, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan mencoreng wibawa pemerintahan daerah dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
“Bangunan tanpa izin resmi jelas merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Kalau tidak segera ditindak, ini akan jadi preseden buruk dalam penegakan aturan di Kota Medan,” tegasnya.
Lebih jauh, Adi juga menyoroti kondisi serupa yang kerap terjadi di wilayah Deli Serdang, di mana banyak bangunan diduga berdiri tanpa PBG. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk protes dan kontrol sosial, Adi Lubis menyatakan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan. Aksi ini akan kami pusatkan di depan Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Dinas Perkim. Ini bentuk kekecewaan kami atas pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terus berulang,” pungkasnya.













