Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dinas PUTR Batubara Belum Kembalikan Temuan BPK ke Kasda,  Direktur Investigasi Siber Coruption Watch ( SCW  )  Minta Kejaksaan Panggil dan Periksa Yang Terlibat

420
×

Dinas PUTR Batubara Belum Kembalikan Temuan BPK ke Kasda,  Direktur Investigasi Siber Coruption Watch ( SCW  )  Minta Kejaksaan Panggil dan Periksa Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

Batubara – Lensabidik.Com

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan terdapat kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan dengan total Rp 8.435.884.754,95 di Dinas PUTR Batubara TA 2023.

Total dari Rp 8.435.884.754,95 termasuk dalam kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 7.126.328.449,56 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp 1.309.556.305,39 yang dilihat media pada Senin (3/3/2025).

Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsap nya pada Senin (3/3/2025) mengatakan bahwa temuan tersebut masih sedikit dikembalikan dan belum selesai.

Baca Juga :  Penyidikan Selesai, Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Pada PT.Bank Sumut Cabang Melati Langsung Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

“Semua sdh mengembalikan sedikit sedikit tapi belum selesai,” paparnya kepada media.

Ditanya kapan mulai dan terakhir dilakukan pengembalian, Kurnia tidak bisa menjelaskan. Ia hanya mengatakan masih banyak sisa untuk temuan yang besar-besar.

“Sisa masih banyak untuk yg temuannya yg besar2, Kalo tekuan yg kecil2 sdh pada blm lunas, Yg belum dilakukan tgr,” balasnya melalui pesan Whatsapp.

Ditanya soal tindak lanjut ke APH, Ia mengaku bahwasannya permasalahan tersebut sudah sampai ke APH.

“Sdh ke aph,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum yang juga Direktur Investigasi  Siber Coruption Watch ( SCW)  Adv. Sabaruddin Daeli, SE, SH, MH, C.Md menganggap Kadis PUTR Batubara sebagai pengawas tidak mengindahkan instruksi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah setelah 60 hari dari hasil temuan BPK.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

“Seperti tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaannya, sesuai aturan  sudah jelas 60 hari setelah temuan wajib mengembalikan ke kas daerah sesuai dengan instruksi BPK RI, sampai sekarang kenapa masih belum? Ada apa dengan Kadis PUTR nya?,” ungkap Sabaruddin.

Tak hanya itu, Praktisi Hukum dan juga Aktivis Anti Korupsi ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan agar menindaklanjuti temuan BPK RI dan memeriksa Kadis, Kabid dan Pelaksana yang terlibat sesuai dengan instruksi Jaksa Agung sewaktu pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 lalu di Bandung Jawa Barat.

Baca Juga :  Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers

“Khususnya Kejaksaan harus menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dan periksa Kadis dan Kabid PUTR, ini sudah melewati batas pengembalian ke kas daerah,” tegas Sabaruddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT belum bisa merinci berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan berapa sisa yang belum dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *