Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

476
×

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Lensabidik.Com

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Polda Sumut: Merajut Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilukada Aman dan Damai

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Andre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Polda Sumut Koordinasi dengan Saksi Ahli Guna Kembangkan Kasus Mafia Beras Bulog

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” tandasnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Lebih lanjut Andre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *