Example floating
Example floating
Berita

Melalui RJ Kejatisu  Memulihkan Hubungan Keluarga Abang Dan Adek Secara Humanis

446
×

Melalui RJ Kejatisu  Memulihkan Hubungan Keluarga Abang Dan Adek Secara Humanis

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

bertempat diruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilaksankan ekspos permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.(02/12/24)

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,.MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.

Baca Juga :  Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban dan kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korban dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan, dan kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR-RI

Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Bedagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *