Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kejati Sumut Muhibuddin.SH.MH Di Dampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut dan Aspidum Pimpin Ekspos Restorative Justice Di Kejaksaan Simalungun

5
×

Kejati Sumut Muhibuddin.SH.MH Di Dampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut dan Aspidum Pimpin Ekspos Restorative Justice Di Kejaksaan Simalungun

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.(31/08/26)

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum (kasi pidum) Ardiyan, SH.,MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara daring (virtual).

Dari pemaparan ekspose, diketahui bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Huta V Kampung. Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didatangi oleh Saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada Tersangka Rani Purba.

Baca Juga :  Dr.Harli Siregar Kembali Setujui Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Pacar Yang Berujung Proses Hukum Di Kejari Simalungun

Kemudian tersangka menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip adalah miliknya dan dijual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang, sehingga karena tergiur harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang barang dimaksud.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH DiDampingi Aspidum Kejatisu Suhendri.SH.MH Menerapkan Restoratif Justice Dalam Kasus KDRT Di Kejari Labuhan Batu

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.

Selanjutnya, saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat, kemudian tersangka telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk membeli atau menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, dan tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Penulis: UdinsEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *