Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH  Didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH Saat Memimpin Ekspos RJ Di Kejari Deli Serdang

66
×

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH  Didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH Saat Memimpin Ekspos RJ Di Kejari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Juhaisar Nasution dengan saksi korban Mahdanila Rangkuti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(29/07/26)

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima penjelasan dalam pemaparan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice dari Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama jajaran yang di gelar pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026.

Baca Juga :  Kejati Sumut Muhibuddin.SH.MH Di Dampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut dan Aspidum Pimpin Ekspos Restorative Justice Di Kejaksaan Simalungun

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH dan para pejabat struktural bidang pidana umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 pukul 12.30 WIB tersangka Juhaisar Nasution mengendarai sepeda motor Honda Verza BK5200 ACF melewati Jalan Umum Petumbukan Bangun Purba tepatnya di depan panglong KETAREN JAYA Dusun 1 Desa kelapa 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan kecepatan motor sekitar 50-60 km/jam, kemudian Ketika melintasi jalan Bangun Purba tiba tiba tersangka menabrak saksi Korban MAHDANILA RANGKUTI yang sedang menyebrang jalan, dan mengakibatkan Korban terjatuh dan tidak sadarkan kan diri, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan memar di kepala, akibat kejadian itu, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan* 

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka menyatakan siap dan secara bertanggungjawab penuh menyadari kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan saksi korban terluka, kemudian tersangka telah meminta maaf dan saksi korban dan keluarga besar saksi korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka, lalu saat di Kejaksaan, tersangka dan korban dengan didampingi tokoh masyarakat dan penyidik polri menyatakan sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kondisi korban telah mulai pulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *