Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kejati Sumut Muhibuddin SH.MH Didampingi  Wakajati Eko adhyaksono, SH.,MH, Asisten tindak pidana umum Suhendri, SH.,MH,  Dalam  Ekspos Restorative Justice Antara Kakak Beradik Di Kejari Padangsidimpuan

4
×

Kejati Sumut Muhibuddin SH.MH Didampingi  Wakajati Eko adhyaksono, SH.,MH, Asisten tindak pidana umum Suhendri, SH.,MH,  Dalam  Ekspos Restorative Justice Antara Kakak Beradik Di Kejari Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan -Lensabidik.Com

Setelah berdamai tanpa syarat, perkara penganiayaan antara abang beradik Kandung di padang sidempuan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) atau restoratif justice di Kejaksaan

Keputusan penyelesaian perkara itu dilakukan oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin setelah menerima penjelasan kronologi peristiwa pidana dari Kajari Padang Sidempuan bersama Kasi Pidana Umum serta tim Jaksa Penuntut Umum yang di gelar melalui ekspose secara daring (virtual) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026.

Baca Juga :  Dr.Harli Siregar Kembali Setujui Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Pacar Yang Berujung Proses Hukum Di Kejari Simalungun

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tersangka Syafrizal melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sondang Mariah (yang merupakan adik kandung tersangka) yang diduga karena dendam yang disebabkan adanya perselisihan dalam lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

Akibat perbuatannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Setelah pemaparan dalam ekspose, Kajati yang didampingi Wakajati Eko adhyaksono, SH.,MH, Asisten tindak pidana umum Suhendri, SH.,MH hingga jajaran kepala seksi pada bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restorative karena secara fakta antara korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat, kemudian tersangka telah mengaku khilaf dan menyatakan mengaku salah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian saksi korban menyatakan telah memaafkan tersangka serta tokoh masyarakat melalui kepala lingkungan menyatakan dan meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban adalah saudara kandung, sehingga harus didamaikan untuk menghapus dendam atau perselisihan baru.

Penulis: UdinsEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *