Example floating
Example floating
Pendidikan

Kanwil Kemenagsu Gelar Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama PMBM TP 2026/2027

14
×

Kanwil Kemenagsu Gelar Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama PMBM TP 2026/2027

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama PMBM T.P 2026/2027 dan Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Tingkat MIN, MTsN, dan MAN di Lingkungan Kerja Kanwil Kemenagsu, Rabu (15/4/2026).

Komitmen ini menjadi wujud keseriusan dalam menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan di seluruh madrasah.

Pernyataan komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan yang melibatkan jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Sumut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah,Katim Kerja Pendidikan Madrasah, ,Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Kasi Penmad/ Pendis Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Madrasah. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memperkuat integritas seluruh pihak yang terlibat.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi, S.Ag.,MM menegaskan bahwa PMBM merupakan proses strategis dalam menentukan kualitas input peserta didik madrasah. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional.

Baca Juga :  30.830 Siswa MA Ikuti TKA, Kakanwil Kemenagsu : Harus Jujur dan Percaya Diri

“PMBM bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi menjadi pintu masuk dalam mencetak generasi unggul madrasah. Karena itu, kami menegaskan agar seluruh proses dilakukan secara jujur, terbuka, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang,M.Si., dalam kesempatan tersebut turut menegaskan kesiapan teknis pelaksanaan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis secara rinci sebagai pedoman bagi seluruh madrasah.

“Kami memastikan seluruh satuan pendidikan madrasah memahami dan melaksanakan PMBM sesuai juknis yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai standar pelayanan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital dalam PMBM akan terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat serta meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan dalam proses seleksi.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Resmikan Gedung MTsN 2 Tanjungbalai

Dalam komitmen bersama tersebut, seluruh satuan kerja bersepakat untuk melaksanakan PMBM sesuai regulasi yang berlaku, menjamin keterbukaan informasi kepada Masyarakat, mengedepankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, dan praktik pungutan liar.

Selain itu, Kanwil Kemenag Sumut juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan PMBM. Digitalisasi sistem pendaftaran diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara yang hadir mewakili lembaga pengawas eksternal turut memberikan arahan yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan PMBM yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas maladministrasi.

Ia menyampaikan bahwa seluruh panitia dan pihak terkait harus memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penerimaan, seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik pungutan liar. Selain itu, ia juga mendorong agar mekanisme pengaduan masyarakat dibuka secara luas, mudah diakses, dan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

Baca Juga :  Salwa Ermina Siregar  Siswa MAN IC Tapsel Penerima Beasiswa Martabe Lulus SNBP di UGM

“Komitmen yang telah dinyatakan hari ini harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan untuk memastikan PMBM berlangsung sesuai prinsip good governance,” ujarnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PMBM.

Dengan adanya pernyataan komitmen bersama serta dukungan pengawasan dari Ombudsman, diharapkan pelaksanaan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 di seluruh madrasah di Sumatera Utara dapat berjalan tertib, lancar, dan kredibel, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pendidikan madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *