Example floating
Example floating
Berita

Polres Lhokseumawe Gandeng Akademisi Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

31
×

Polres Lhokseumawe Gandeng Akademisi Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Jajaran Kepolisian Resor Lhokseumawe menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus diskusi strategis bersama kalangan akademisi hukum, Kamis (2/4/2026).

Pertemuan ini membahas implementasi sejumlah regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, yang didampingi Kasat Reskrim, Dr. Bustani. Dari unsur akademisi, hadir Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Provinsi Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, bersama Bendahara DIHPA Aceh, Ferdy Saputra, M.H.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Respon Cepat, Kapolsek Deli tua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai

Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, menegaskan bahwa pembaruan KUHP membawa perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum.

“Penting bagi aparat penegak hukum memahami secara mendalam substansi dan semangat pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan pendekatan keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan KUHP baru, guna menghindari tumpang tindih dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DIHPA Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyambut baik inisiatif Polres Lhokseumawe dalam membangun ruang dialog antara praktisi dan akademisi.

“Tanpa harmonisasi dengan KUHAP, implementasi KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jika Terpilih Hasan Akan Selesaikan Sengketa Tanah di Mandoge

Hal senada disampaikan Ferdy Saputra yang menilai diskusi tersebut menjadi jembatan antara teori dan praktik dalam penerapan hukum pidana.

Diskusi ini juga dihadiri sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, di antaranya Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Hadi Iskandar, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dr. Yusrizal, Ketua Program Studi Magister Hukum Dr. Muhammad Nasir, Ketua Program Studi Hukum Eko Gani PG, M.H., Ketua Unit Kajian Anti Korupsi Dr. Budi Bahreisy, serta Dosen Senior Dr. Hamdani.

Selain itu, hadir pula Komisaris Independen PT PEMA Firdaus Noezula, M.Si., dan Komisaris PT PAG Wanda Assyura.

Baca Juga :  GNPP Sumut, Mintak Gubsu Terpilih Evaluasi SKPD Terkait Temuan LHP BPK RI Pemerintahan Prov Sumatera Utara Tahun 2024  

Diskusi turut melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial dan agen perubahan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, M. Ardiansyah P. Sinaga, bersama Sekretarisnya, Muhammad Zaky Hakim, menyampaikan pandangan kritis terkait pentingnya membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel.

“Diperlukan sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zaky.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan akademisi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus merespons dinamika hukum yang terus berkembang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *