Example floating
Example floating
Agama

Kepala KUA Bilah Hulu Berikan Bimbingan Sakinah di Majelis Taklim Akbar

126
×

Kepala KUA Bilah Hulu Berikan Bimbingan Sakinah di Majelis Taklim Akbar

Sebarkan artikel ini

BILAH HULU -LENSABIDIK.COM

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bilah Hulu, H. Tukino, memberikan bimbingan keluarga sakinah pada kegiatan Majelis Taklim Akbar yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai dusun di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.selasa(13/01/26)

Dalam sambutannya, H. Tukino menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa KUA tidak hanya mengurusi persoalan pernikahan semata.

Pertama: KUA Bukan Hanya Soal Nikah

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa KUA hanya mengurus pernikahan. Padahal, KUA memiliki berbagai layanan penting bagi masyarakat, di antaranya bimbingan kemasjidan dan syariah, konsultasi keluarga sakinah melalui BP4, layanan informasi zakat dan wakaf, serta bimbingan produk halal.

Baca Juga :  359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba DI Tanah Air

“Jika ada persoalan rumah tangga, jangan terburu-buru ke Pengadilan Agama untuk bercerai. Datanglah ke KUA untuk berkonsultasi dan mencari jalan mediasi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pintu KUA selalu terbuka untuk masyarakat, bukan hanya saat akan melangsungkan pernikahan.

Kedua: Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pada kesempatan tersebut, Tukino juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga di era digital yang penuh tantangan. Ia mengajak para orang tua menjadikan rumah sebagai Madrasatul Ula atau sekolah pertama bagi anak-anak.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat menghindari pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Kematangan fisik, mental, dan ekonomi dinilai sangat penting agar tercipta keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah serta minim konflik.

Ketiga: Legalitas Pernikahan

Baca Juga :  Baznas Sumut  Kumpul Infaq Jamaah Haji  Tahun 2025 Sebesar Rp.166.756.000  Untuk Pembangunan Masjid

Terkait legalitas pernikahan, Tukino menghimbau masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara negara atau masih nikah siri agar segera mengurus pencatatan pernikahan.

Buku nikah, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi istri dan masa depan anak-anak.

“Buku nikah sangat penting untuk pengurusan akta kelahiran, pendidikan, dan kebutuhan administrasi lainnya. Jika ada kendala biaya atau prosedur, silakan datang ke KUA. Kami siap membantu dan menjelaskan solusi, termasuk melalui isbat nikah,” jelasnya.

Di sela-sela kegiatan Majelis Taklim Akbar tersebut, H. Tukino juga menyerahkan santunan kepada 10 orang kaum dhuafa. Santunan ini bersumber dari hasil pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA Kecamatan Bilah Hulu.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Deli Serdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kadaluarsa Demi Tertib Administrasi dan Mencegah Penyalahgunaan

Ia menjelaskan bahwa dana ZIS tersebut dihimpun dari berbagai kegiatan keagamaan, termasuk majelis taklim serta infak pada kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh para penyuluh agama Islam. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial KUA Bilah Hulu terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Di akhir sambutan, H. Tukino mengajak seluruh jamaah untuk terus memakmurkan Majelis Taklim dan tidak bosan menuntut ilmu agama. Ia juga memohon doa restu agar seluruh pegawai KUA Kecamatan Bilah Hulu senantiasa diberikan amanah, kejujuran, dan kemampuan untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Acara dihadiri oleh Kepala KUA, dan staf, Kepala Dusun dan Penyuluh Agama Islam serta Para Jemaah Majelis Taklim Desa Perbaungan Aek Nabara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *