Example floating
Example floating
SATGAS MAFIA TANAH

Tim Penyidik Kejatisu Akan Menulusuri kemungkinan Keterlibatan Notaris Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN l 

242
×

Tim Penyidik Kejatisu Akan Menulusuri kemungkinan Keterlibatan Notaris Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN l 

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Notaris diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 H

Dugaan keterlibatan notaris dalam bentuk memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak notaris.

“Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang keterlibatan notaris saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

“Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan. Ini masih sedang dilakukan finalisasi. (Penyitaan aset yang menjadi kerugian negara) sedang kita persiapkan terkait penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Di Tebing Tinggi Dalam Kasus Pengadaan Smart board Di SMP Negri Se - Kota Tebingtinggi

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023.

Saat ditanya mengenai apakah ada dugaan suap menyuap yang dilakukan IS kepada ASK dan ARL untuk melanggengkan proses peralihan status HGU PTPN II menjadi HGB, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu mengatakan tim penyidik masih mendalaminya.

Baca Juga :  Akuang Perambah Hutan Taman Marga Satwa  Di Vonis PT 10 Tahun Dan Denda Rp.856 Milyar, Masih Bebas Berkeliaran

“Untuk dugaan kasus suap menyuap, sampai saat ini masih terus kita dalami. Namun, tersangka yang kita tahan kali ini (IS) berperan mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, PT NDP-lah pemohon perubahan HGU PTPN II menjadi HGB. Terkait janji-janji ini masih dalam pendalaman,”  ujar Aspidsus Kejatisu M. Jeffry.

Dari luas lahan 8.077 hektare yang hendak diubah statusnya dari HGU menjadi HGB dan dibangun perumahan Citraland, Jeffry menjelaskan bahwa masih sekitar 5 persen yang sudah berubah status.

“Kalau untuk keseluruhan, luas lahannya 8.077 hektare. Namun yang baru mereka ubah atau ajukan dan sudah terbit HGB-nya baru sekitar 5 persen, yakni lebih kurang 93 hektare,” tuturnya.

Tiga tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Laporan Puluhan Hektar Tanah Masyarakat Disulap Jadi Sertifikat di PTSL 2023 Diproses Polres Belawan

Kejati Sumut sebelumnya juga menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang pada Kamis (28/8/2025).

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut turut menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga telah melanggar hukum.

Apakah ada pihak dari PTPN l yang akan menjadi tersangka..? Aspidsus menyampaikan, masih terus kita dalami kasus tersebut dan akan kita sampaikan kepada rekan -rekan media nantinya,kami mohon doa rekan -rekan media agar kasus penjualan Aset Negara ini bisa terbuka terang benderang dan cepat selesai serta para tersangkanya secepatnya kita tangkap.ujar Aspidsus yang didampingi oleh, plh.Kasipenkum  dan kasi penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *