Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Demi Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Kekasihnya Di Selesaikan Di Rumah RJ  Di Kejari Karo

195
×

Demi Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Kekasihnya Di Selesaikan Di Rumah RJ  Di Kejari Karo

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Melalui Restoratif Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui Restoratif justice (RJ) setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.(23/09/25)

Ekspos penanganan perkara melalui restoratif justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi,SH.,MH kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy,Amd umur 30 tahun, alamat Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

Lanjut husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restoratif justice dalam penanganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat kecamatan Berastagi dan kepala desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”, kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restoratif justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedagang, ungkapnya.

Baca Juga :  Penumpang Yang Menjadi Korban Kelalaian Pengendara Memaafkan Secara Tulus, Akhirnya Pengemudi Mobil Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restoratif justice di Kejaksaan diterapkan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restoratif Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, Ujarnya kepada media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *