Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Wamen Naker Imanuel Ebenezer OTT KPK, Dalam Kasus K-3 Bersama 9 Orang

277
×

Wamen Naker Imanuel Ebenezer OTT KPK, Dalam Kasus K-3 Bersama 9 Orang

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

JAKARTA.LENSABIDIK.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wa menaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menegaskan, seluruh tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Korban Memaafkan Tersangka, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Dengan RJ

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.

Daftar Tersangka

Selain menaker Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain dengan jabatan dan peran berbeda, yakni:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. Subhan (SB) – Sub koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)

Baca Juga :  Akhir Pelarian DPO Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Inisial BB  Dalam Kasus Tipikor Di ciduk Team  Intelejen Kejari Nias Selatan 

4. Anitasari Kusumawati (AK) – Sub koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub koordinator

7. Supriadi (SUP) – Koordinator

8. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia

9. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tunda Gelar Perkara Proses Laporan Riki Angasi atas Pemukulan dan Perampasan Sepeda motor oleh M Ali Purba

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker Noel. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menyita sedikitnya 22 unit kendaraan serta menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan pemerasan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *