Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasipenkum Kejatisu Rizaldi.SH.MH Menyampaikan Soal Kasus Bebasnya 4 Terdakwa Dalam Kasus Pelepasan Aset Perkebunan PTPN ll JPU, Akan Banding

13
×

Kasipenkum Kejatisu Rizaldi.SH.MH Menyampaikan Soal Kasus Bebasnya 4 Terdakwa Dalam Kasus Pelepasan Aset Perkebunan PTPN ll JPU, Akan Banding

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang diberikan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang dibebaskan oleh majelis hakim adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memilih menempuh jalur banding karena memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya sehingga perlu menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan 3 Orang Dalam Kasus Tipikor Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022

Memori banding dijadwalkan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. JPU Hendri Edison Sipahutar juga menegaskan bahwa proses penyusunan memori banding sedang dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan putusan bebas dan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan mereka dari tahanan.

Baca Juga :  Sempat Ditahan, 3 Terperiksa Kasus Narkoba di Polres Belawan Melenggang Bebas, M. Suhaji SH : Tak Bisa Buktikan atau Terperiksa Lihai..?

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan pada rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Karena perbedaan pandangan tersebut, Kejati Sumut memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse

 

DPW Sumut Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) Menyampaikan Keheranannya atas Bebasnya 4 Tersangka tersebut oleh Majelis Hakim dalam Kasus Tersebut, Paulus Gulo, beliau mengapresiasi kinerja mantan Kejatisu Harli Siregar dan Team Pidsus Kejatisu membongkar kasus Korupsi jual beli Lahan PTPN ll dan hingga para pelaku di jebloskan ke tahanan, seiringnya waktu dalam persidangan Majelis hakim membebaskan ke 4 Tersangka tersebut, kita berharap di bawah kepemimpinan Kejati Bapak Muhibuddin dan team JPU kejatisu untuk melakukan upaya hukum agar para terdakwa tidak bebas begitu saja ujar Paulus Gulo yang juga ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia kepada media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *