Medan – Lensabidik.Com
Dalam rangka Audiensi dan Wawancara Penyusunan Naskah Urgensi ”Revisi Perma No. 1 Tahun 2013 Dalam Memperkuat Landasan Hukum Penyitaan Aset Lintas Negara Melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance”, jajaran Mahkamah Agung R.I melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA RI mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Kajati Sumatera Utara diwakili Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH yang berlangsung diruang kerjanya lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu tanggal 20 Mei 2026.
Pada kegiatan itu, Wakajati Sumut didampingi oleh Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH.,MH beserta jajaran pejabat struktural pada bidang pidana Umum Kejati Sumatera Utara.

Turut hadir pada kunjungan tersebut, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Rita Herlina selaku Koordinator Tim, Ketua Pengadilan Negeri Banjar Herman Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Bestian Panjaitan, S.Kom., M.Ak, hingga Berliando Gustianto sebagai Penelaah Teknis Kebijakan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI dan Imam Buhori, A. Md selaku Pengelola Layanan Operasional Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI.
Kunjungan ini merupakan bentuk sinergitas aparat Kejaksaan dengan Mahkamah Agung R.I khususnya dalam menyelaraskan kebijakan penting dalam rangka membentuk instrument penegakan hukum ujar Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi.SH.MH kepada para media.













