Example floating
Example floating
Berita

Komisi lll DPR- RI Kunjungi Kejatisu Dalam Monitoring Dan Evaluasi Penerapan  KUHP Dan KUHAP Baru

16
×

Komisi lll DPR- RI Kunjungi Kejatisu Dalam Monitoring Dan Evaluasi Penerapan  KUHP Dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026) yang berlangsung dan dipusatkan di aula cipta kerta lantai III Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberlakukan dan penerapan KUHP dan KUHAP baru serta melakukan Analisa terhadap tantangan dalam pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru di lingkungan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga :  SAMBUT HARI NATAL 2025, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA GELAR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Dr.A.Sahroni (wakil Ketua Komisi III DPR-RI) sebagai pimpinan rombongan bersama para anggota yakni Dr.Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs.Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi,SH, Abdullah,S.Sy, Benny Utama, SH.,MM, Martin Tumbelaka, Drs.Adang Daradjatun, Rudianto Lallo,SH.,MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.

Baca Juga :  Kakantah Medan Kunjungi Istana Maimoon, Bersama Sultan Deli Komitmen Bantu Masyarakat dan Inventarisasi Aset Kesultanan

Turut menghadiri dan mengikuti kegiatan itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH beserta PJU Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F dan PJU Polda Sumut, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hingga seluruh Kepala BNN Kota dan Kabupaten se provinsi Sumatera Utara.

Saat berlangsung diskusi dan pemaparan, ketua Tim rombongan menyampaikan bahwa tujuan spesifik kunjungan ini adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara, sehingga perlu dilakukan inventarisir terkait tantangan dan hambatan dalam proses pemberlakukan KUHAP dan KUHP baru tersebut sehingga diharapkan dapat mewujudkan tujuan positif penerapannya demi kepentingan hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *