Example floating
Example floating
Berita

Tim Kejari Nias Selatan Temukan lebih Bayar Dalam Perjalan Dinas Di Lingkungan Sekretaris Daerah Kab.Nias Selatan Sebesar Rp. 45.215.100

176
×

Tim Kejari Nias Selatan Temukan lebih Bayar Dalam Perjalan Dinas Di Lingkungan Sekretaris Daerah Kab.Nias Selatan Sebesar Rp. 45.215.100

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 juta dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan dipertanyakan.(12/03/26)

Seorang warga Nias Selatan yang juga berprofesi sebagai jurnalis, Daniel Tulus Simanjuntak, menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar audit atas nilai kerugian negara tersebut.

Permohonan informasi perkembangan penanganan perkara sekaligus permintaan audit lanjutan itu pertama kali disampaikan Daniel pada 23 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Daniel meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjelaskan secara tertulis dasar hukum dan metodologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 45 juta yang sebelumnya disebutkan dalam pemberitaan media.

Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup objek audit yang diperiksa serta lembaga auditor yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Permintaan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp 45 juta di lingkungan Sekretariat Daerah.

Menurut Daniel, angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena kebijakan perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 91 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

“Jika kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, maka secara logis potensi dampak fiskalnya tidak terbatas pada satu kegiatan atau satuan kerja saja,” ujar Daniel.

Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikannya bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH. MH, Didampingi Aspidmil dan Kabag TU  Kejati Aceh Kunker  Di Kejari Aceh Tamiang.

Namun hingga beberapa waktu setelah surat tersebut disampaikan, Daniel mengaku belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar audit yang disebutkan sebelumnya.

Karena itu, pada 11 Maret 2026, ia kembali menyampaikan surat pengingat kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Melalui surat tersebut, ia kembali meminta agar pihak kejaksaan memberikan jawaban resmi mengenai perkembangan penanganan perkara serta dasar perhitungan kerugian negara yang telah disebutkan ke publik.

Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, Daniel menyatakan hingga saat ini ia masih menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional.

“Saya masih percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menangani perkara ini secara profesional. Karena itu saya memilih memberi ruang terlebih dahulu kepada mereka untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini sebelum mempertimbangkan langkah lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Diragukan Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan.

Menurut Daniel, langkah yang ditempuhnya semata-mata untuk memperoleh kepastian informasi mengenai dasar audit dan perkembangan penanganan perkara yang telah disebutkan sebelumnya kepada publik.

Terkait hal tersebut, beberapa wartawan mencoba konfirmasi di kejaksaan Nias Selatan bertemu kasi Intel Alex Bill mando Daeli, SH. Nyatakan bahwa terkait laporan saudara Daniel tulus Simanjuntak sudah kita tindak lanjut tegasnya, yang mana terdapat kelebihan claim Rp 45.215.100.dan bukti bayar atau saat setor di tunjukkan kepada wartawan saat konfirmasi.

Ungkap kasi Intel Kejari Nias Selatan,bahwa pelaporan saudara pelapor sudah sesuai prosedur dan hal informasi ini pun telah kita sampaikan kepada saudara pelapor,”tandasnya”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *