Example floating
Example floating
Berita

SKB 3 Mentri Kabinet Indonesia Maju Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Menyambut Ramadhan 1446 H –  2025 M

536
×

SKB 3 Mentri Kabinet Indonesia Maju Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Menyambut Ramadhan 1446 H –  2025 M

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Jakarta – Lensabidik.Com

Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025. Libur sekolah ini mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Pjs Bupati Nias Terima Audensi Basarnas Nias

Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur. Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan dalam 3 Menteri.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Baca Juga :  Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P Gulo: Konferda II Momentum Konsolidasi Kader dan Kolaborasi Strategis Marhaenis

Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:

Baca Juga :  Sekda Nias Hadiri Forum Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Program Pesiar

Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

sekolah selama bulan Ramadan.

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota pertama menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kedua menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Sedangkan peran orang tua/wali adalah pertama orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Kedua memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *